Thursday 22 May 2014

0 MAKALAH ekonomi unsa AKUNTANSI EKUITAS : MODAL DISETOR

MAKALAH
ekonomi unsa
AKUNTANSI EKUITAS : MODAL DISETOR










Di susun oleh :
I.gusti ketut manik satria darma
Irwan setyawan
Nurul hikmawati
Handayani





FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
UNIVERSITAS SAMAWA (UNSA)
SUMBAWA BESAR 2013

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “akuntansi ekuitas : modal disetor“.
Di dalam pembuatan makalah ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan mengenai akuntansi ekuitas modal disetor. Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing kami Yang telah memberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan petunjuk dari berbagai pihak untuk pembuatan makalah ini menjadi lebih baik dikemudian hari.
Semoga makalah yang telah kami buat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang, khususnya bagi Mahasiswa universitas Sumbawa Besar. Terima kasih.


                                                                                    Sumbawa, 24 januari 2014


                                                                                                Penyusun


DAFTAR ISI
Cafer .................................................................................................................................. 1
Kata penghantar................................................................................................................. 2
Daftar isi ............................................................................................................................ 3
BAB I. Pendahuluan
A.    Latar belakang ....................................................................................................... 4
B.     Rumusan masalah .................................................................................................. 4
BAB II. Pembahasan
A.    Pengertian ekuitas .................................................................................................. 5
B.     Perbedaan modal setoran dan modal ditahan ........................................................ 6
C.     Modal yuridis ........................................................................................................ 7
D.    Modal setoran lain ................................................................................................. 8
E.     Perubahan modal setoran ....................................................................................... 9
F.      Saham treasury ...................................................................................................... 9
G.    Penembusan/penarikan kembali modal saham PT ................................................ 10
BAB III. Penutupan
A.    Kesimpulan ........................................................................................................... 11

C.      
BAB I
PEMBAHASAN
A.    Latar belakang
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Untuk perusahaan perseorangan, ekuitas sering disebut modal, untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut dengan aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena kensep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi tentang akuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. dari sudut pemegang saham,  ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan "utang" perseroan kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan pemegang saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggung jawab yuridis dapat dipertahankan.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian ekuitas ?
2.      Apa Perbedan modal setoran dan modal ditahan
3.      Apa yang di maksud dengan modal yuridis ?
4.      Apa bentuk modal setoran lain ?
5.      Kenapa bisah terjadi perubahan modal setoran ?
6.      Apa yang dimaksud dengan saham treasury ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian ekuitas
Ekuitas tidak dapat didefinisikan secara independen terhadap aset dan kewajiban. Dalam kerangka dasar Standar Akuntasi Keuangan (2002), misalnya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendefinisikan ekuitas sebagai berikut (pasal 49):
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiaban.
Definisi diatas tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh FASB dalam SFAC No. 6 sebagai berikut:
Equity or net asset is the residual interest in the assets of an entity that remains after deducting its liabilities.
berbagai sumber yang lain mendefinisikan ekuitas yang tidaktidak berbeda dengan defini diatas. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual untuk menunjukan bahwa ekuitas buakn kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.
Godfrey, Hodgson, dan Holmes (1997) membedakan ekuitas dan kewajiban atas dasar kriteria berikut (hlom. 421-423):
Atas dasar konsep kesatua usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. akan tetapi terdapat, terdapat dua karakteristik yang melekat pada hak kreditor yaitu:
jadi, klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan padatanggal tertentu sementara klaim pemegang sahalm merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasipada tanggal tertentu.
Hak kreditor atau pemilik (pemegang saham) juga berbeda dalam hal penggunaan aset. Kreditor pada umumya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilkan keputusan operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusus dalam perusahaan peseorangan) mempunyai akses, hak,dan autoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban. substansi ekonomik perjanjian antara kreditor dengan perusahaan berbedadengan antara pemegang saham dan perusahaan dalam hal resiko terhadap rugi. Karena kreditor diprioritaskan, resiko mereka lebih kecil dari pemegang saham. Pemegang saham menanggung segala resiko yang berkaitan dengan operasi perusahaan. Oleh karena itu, hak kreditor sebenarnya berbeda dengan hak pemegang saham, kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual). jadi secara substansi ekonomik, kreditor menanggung resiko lebih kecil dan dengan demikian mendapat imbalan tetap berupa bunga dan pokok pinjaman sedangkan pemegang saham menanggung resiko lebih besar sehingga berhak atas kembalian (rate of return) yang berfariasi melalui pembagian laba (participation in profits).

B.     Perbedan modal setoran dan modal ditahan
Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham yaitu: laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar laba-rugi. Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukan sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan harus digabungkan dengan modal setoran.
Perbedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana besar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.
Unsur penambah modal disetor PT terdiri atas :
1.      agio saham
2.      tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran
3.      tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya
4.       tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor



C.    Modal yuridis
1.      Pengertian
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain.Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus empunyai nilai nominal atau nilai minimun yang dinyatakan untuk menunjukan hak yuridis. Modal yuridis adalah jumlah rupiah "minimal" yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis.
Tujuan penyajian modal yuridi ini adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya. Akuntansi menggap pengungkapan modal yuridis tersebut tidak penting karena akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar disetor oleh pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan dengan pemegang saham.
2.      Besarnya modal yuridis
            Dalam hal saham bernilai nominal , modal yuridis dapat sama dengan jumlah  yang dikenal dengan nama modal saham. Modal saham menunjukan jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nominal persaham. Jumlah ini merupakan  jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor atau dibayar melebihi modal yiridis tersebut.
            Modal saham ini juga merupakan batastanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntun pembagian kekayaan atas dasar modal  yang disetor (kecuali adanya sisa untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh hutang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham sebagai direksi.









D.    Modal setoran lain
            Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektip saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukan nilai salaham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham dapat diterbitkan tanppa nilai nominal. Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu:
Pasal 42 undang-undang no 1 tahun 1995 menetapkan bahwa saham tanpa nilai nominal tidak dapat diterbitkan. Ketentuan ini sebenarnya dimaksudkan untuk menentukan modal yuridis. Nilai niminal merupakan jumlah rupiah minimal yang harus disetor investor sehingga membentuk modal yuridis. Jika modal saham terjual dengan harga diatas nominal, dapatkah selisihnya diperlakukan sebagai laba ditahan karen modal yuridis telah terpenuhi?
Dalam hal ini, Patton danLittleton (1970) menegaskan bahwa perseroan merupakan kesatun usaha maupun kesatuan hukum. Sifat ganda ini menjadikan akuntasni mempunyai fungsi ganda pula yaitu menyajikan data ekonomik sekaligus mencerminkan aspek yuridis yang sebenarnya. Fungsi ganda ini menimbulkan masalah pelaporan ekuitas pemegang saham karena konsep kesatuan usaha dan konsep hukum sangat berbeda. Dari segi hukum ada tendesi untuk memandang ekuitas pemegang saham sebagai jumlah rupiah tertentu yang menjadi batas penarikan kembali dana yang ditanamkan oleh pemegang saham tanpa memperhatikan setoran yang sesungguhnya. Dari segi akuntansi, yang menganut substansi dari pada bentuk, memandang ekuitas pemegang saham adalah seluruh jumlah yang secara ekonomik tertanam diperusahaan termasuk laba ditahan.












E.     Perubahan modal setoran
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran ini adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi dan perubahan akibat transaksi modal. Dalam hal kenaikan modal setoran, pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan akibat transaksi modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang trsedia untuk pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan berbagai masalah teoretisnya adalah:
  1. Pemesanan saham
  2. obligasi terkonversi atau brhak tukar
  3. saham istimewa terkonversi atau brhak tukar
  4. dividen saham
  5. hak beli saham, opsi, dan warna
  6. saham treasuri
F.      saham treasury
Saham treasuri adalah penarikan kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaski penggabungan usaha.
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi.








G.    Penembusan/penarikan kembali modal saham PT

1.      Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method
Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.
Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikan per jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dari perolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.

2.      Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method
Metode nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun modal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun agio saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.
            Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun saldo laba. Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.




3.      Perolehan Kembali Saham Sumbangan
Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun modal saham yang diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.


BAB III
PENUTUP
A . kesimpulan
Konsep kesatuan usaha memisahkan secara fisik dan konseptual antara manajemen dan pemilik. Ekuitas pemegang saham menggambarkan hubungan yuridis antara perseroan dengan para pemegang saham. Ekuitas pemegang saham terdiri atas dua komponen yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecahkan menjadi modal yuridis dan modal setoran lain.






DAFTAR PUSTAKA


0 comments:

Post a Comment