MAKALAH
AKUNTANSI EKUITAS :
MODAL DISETOR
Di susun oleh :
I.gusti
ketut manik satria darma
Irwan
setyawan
Nurul
hikmawati
Handayani
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
UNIVERSITAS
SAMAWA (UNSA)
SUMBAWA
BESAR 2013
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan
makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “akuntansi ekuitas :
modal disetor“.
Di dalam pembuatan makalah ini, kami
berusaha menguraikan dan menjelaskan mengenai akuntansi ekuitas modal disetor.
Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima
kasih kepada dosen pembimbing kami Yang telah memberikan waktu dan
kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata kami
menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak
kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan petunjuk
dari berbagai pihak untuk pembuatan makalah ini menjadi lebih baik dikemudian
hari.
Semoga makalah
yang telah kami buat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa
yang akan datang, khususnya bagi Mahasiswa universitas Sumbawa Besar. Terima kasih.
Sumbawa,
24 januari 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Cafer
.................................................................................................................................. 1
Kata
penghantar................................................................................................................. 2
Daftar
isi ............................................................................................................................ 3
BAB
I. Pendahuluan
A. Latar
belakang ....................................................................................................... 4
B. Rumusan
masalah .................................................................................................. 4
BAB
II. Pembahasan
A. Pengertian
ekuitas .................................................................................................. 5
B. Perbedaan
modal setoran dan modal ditahan ........................................................ 6
C. Modal
yuridis ........................................................................................................ 7
D. Modal
setoran lain ................................................................................................. 8
E. Perubahan
modal setoran ....................................................................................... 9
F. Saham
treasury ...................................................................................................... 9
G. Penembusan/penarikan
kembali modal saham PT ................................................ 10
BAB
III. Penutupan
A. Kesimpulan
........................................................................................................... 11
C.
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Latar
belakang
Ekuitas merupakan
bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban
yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan
tersebut. Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan
sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas
dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang
berlaku.
Untuk perusahaan perseorangan, ekuitas sering disebut
modal, untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut dengan aset bersih (net
assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena kensep kesatuan usaha yang memisahkan antara
manajemen dan pemilikan, informasi tentang akuitas pemegang saham menjadi
sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan
(perseroan) dengan pemegang saham. dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas
kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut
kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan "utang" perseroan
kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham dapat juga
dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan pemegang
saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana
melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggung
jawab yuridis dapat dipertahankan.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian ekuitas ?
2. Apa
Perbedan modal setoran dan modal ditahan
3. Apa
yang di maksud dengan modal yuridis ?
4. Apa
bentuk modal setoran lain ?
5. Kenapa
bisah terjadi perubahan modal setoran ?
6. Apa
yang dimaksud dengan saham treasury ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
ekuitas
Ekuitas tidak dapat didefinisikan secara independen
terhadap aset dan kewajiban. Dalam kerangka dasar Standar Akuntasi Keuangan
(2002), misalnya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendefinisikan ekuitas sebagai
berikut (pasal 49):
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan
setelah dikurangi semua kewajiaban.
Definisi diatas tidak jauh berbeda dengan apa yang
dikemukakan oleh FASB dalam SFAC No. 6 sebagai berikut:
Equity or net asset is the residual interest in the
assets of an entity that remains after deducting its liabilities.
berbagai sumber yang lain mendefinisikan ekuitas yang
tidaktidak berbeda dengan defini diatas. Ekuitas didefinisikan sebagai hak
residual untuk menunjukan bahwa ekuitas buakn kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan
pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan
kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban
diukur.
Godfrey, Hodgson, dan Holmes (1997) membedakan ekuitas
dan kewajiban atas dasar kriteria berikut (hlom. 421-423):
Atas dasar konsep kesatua usaha, kreditor dan pemegang
saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang
ditanamkan dalam perusahaan. akan tetapi terdapat, terdapat dua karakteristik
yang melekat pada hak kreditor yaitu:
jadi, klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus
diselesaikan padatanggal tertentu sementara klaim pemegang sahalm merupakan
jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasipada tanggal
tertentu.
Hak kreditor atau pemilik (pemegang saham) juga
berbeda dalam hal penggunaan aset. Kreditor pada umumya tidak mempunyai akses
dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak
dalam pengambilkan keputusan operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak,
pemilik (khusus dalam perusahaan peseorangan) mempunyai akses, hak,dan
autoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban. substansi
ekonomik perjanjian antara kreditor dengan perusahaan berbedadengan antara
pemegang saham dan perusahaan dalam hal resiko terhadap rugi. Karena kreditor
diprioritaskan, resiko mereka lebih kecil dari pemegang saham. Pemegang saham
menanggung segala resiko yang berkaitan dengan operasi perusahaan. Oleh karena
itu, hak kreditor sebenarnya berbeda dengan hak pemegang saham, kreditor berhak
atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual).
jadi secara substansi ekonomik, kreditor menanggung resiko lebih kecil dan
dengan demikian mendapat imbalan tetap berupa bunga dan pokok pinjaman
sedangkan pemegang saham menanggung resiko lebih besar sehingga berhak atas
kembalian (rate of return) yang berfariasi melalui pembagian laba
(participation in profits).
B.
Perbedan
modal setoran dan modal ditahan
Ditinjau
dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham
yaitu: laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang
dipindahkan dari akun ikhtisar laba-rugi. Begitu saldo laba ditutup ke laba
ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal
pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukan
sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset
tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset,
laba ditahan harus digabungkan dengan modal setoran.
Perbedaan
antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi
administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga
laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah
akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga
penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana besar yang harus
tetap dipertahankan untuk menunjukan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini
hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi rupiah yang secara yuridis dapat
digunakan untuk pembagian dividen.
Unsur
penambah modal disetor PT terdiri atas :
1.
agio
saham
2. tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan
harga yang lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran
3. tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh
kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya
4.
tambahan modal dari perbedaan kurs modal
disetor
C.
Modal
yuridis
1. Pengertian
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang
mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam
rangka perlindungan terhadap pihak lain.Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa
saham harus empunyai nilai nominal atau nilai minimun yang dinyatakan untuk
menunjukan hak yuridis. Modal yuridis adalah jumlah rupiah "minimal"
yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis.
Tujuan penyajian modal yuridi ini adalah untuk memberi
informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan
investasinya. Akuntansi menggap pengungkapan modal yuridis tersebut tidak
penting karena akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar
disetor oleh pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan
dengan pemegang saham.
2. Besarnya
modal yuridis
Dalam
hal saham bernilai nominal , modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham. Modal
saham menunjukan jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan
nilai nominal persaham. Jumlah ini merupakan
jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun
dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor atau dibayar
melebihi modal yiridis tersebut.
Modal
saham ini juga merupakan batastanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian
pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. artinya, dalam hal terjadi
likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntun pembagian kekayaan atas dasar
modal yang disetor (kecuali adanya sisa
untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak
dapat menutup seluruh hutang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta
untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor
kecuali pemegang saham sebagai direksi.
D.
Modal
setoran lain
Nominal
saham sering dianggap bukan merupakan harga efektip saham sehingga secara
akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomik.
Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat untuk pemerataan
distribusi pemilikan daripada untuk menunjukan nilai salaham itu sendiri.
Karena tidak bermakna ekonomik, saham dapat diterbitkan tanppa nilai nominal.
Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu:
Pasal 42 undang-undang no 1 tahun 1995 menetapkan
bahwa saham tanpa nilai nominal tidak dapat diterbitkan. Ketentuan ini
sebenarnya dimaksudkan untuk menentukan modal yuridis. Nilai niminal merupakan
jumlah rupiah minimal yang harus disetor investor sehingga membentuk modal
yuridis. Jika modal saham terjual dengan harga diatas nominal, dapatkah
selisihnya diperlakukan sebagai laba ditahan karen modal yuridis telah
terpenuhi?
Dalam hal ini, Patton danLittleton (1970) menegaskan
bahwa perseroan merupakan kesatun usaha maupun kesatuan hukum. Sifat ganda ini
menjadikan akuntasni mempunyai fungsi ganda pula yaitu menyajikan data ekonomik
sekaligus mencerminkan aspek yuridis yang sebenarnya. Fungsi ganda ini
menimbulkan masalah pelaporan ekuitas pemegang saham karena konsep kesatuan
usaha dan konsep hukum sangat berbeda. Dari segi hukum ada tendesi untuk
memandang ekuitas pemegang saham sebagai jumlah rupiah tertentu yang menjadi
batas penarikan kembali dana yang ditanamkan oleh pemegang saham tanpa
memperhatikan setoran yang sesungguhnya. Dari segi akuntansi, yang menganut
substansi dari pada bentuk, memandang ekuitas pemegang saham adalah seluruh
jumlah yang secara ekonomik tertanam diperusahaan termasuk laba ditahan.
E.
Perubahan
modal setoran
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran ini
adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi
dan perubahan akibat transaksi modal. Dalam hal kenaikan modal setoran,
pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan akibat transaksi
modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang trsedia untuk
pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan
berbagai masalah teoretisnya adalah:
- Pemesanan saham
- obligasi terkonversi atau brhak
tukar
- saham istimewa terkonversi atau
brhak tukar
- dividen saham
- hak beli saham, opsi, dan warna
- saham treasuri
F. saham
treasury
Saham
treasuri adalah penarikan kembali saham yang beredar untuk sementara dan
kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan
kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan
dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli
perusahaan lain dalam transaski penggabungan usaha.
Masalah
teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah
rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan,
(2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual
kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat
diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi.
G.
Penembusan/penarikan
kembali modal saham PT
1. Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method
Jika
perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan.
Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan
cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali
dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas
jumlah modal.
Saham yang dibeli
kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang
akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai
nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal
disajikan sebagai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikan per jenis
saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dari perolehan
kembali saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi
perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
2. Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value
Method
Metode
nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal saham yang
diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode
nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar
nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun
modal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan
dengan harga di atas pari, akun agio saham akan didebit dengan agio saham yang
bersangkutan.
Dalam
hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat
pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun saldo laba.
Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai
unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari
perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali
dilakukan dalam rangka penarikan saham.
3. Perolehan Kembali Saham Sumbangan
Saham
yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang
diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun modal saham yang
diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada
saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan
harga jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.
BAB III
PENUTUP
A . kesimpulan
Konsep kesatuan usaha memisahkan secara fisik dan
konseptual antara manajemen dan pemilik. Ekuitas pemegang saham menggambarkan
hubungan yuridis antara perseroan dengan para pemegang saham. Ekuitas pemegang
saham terdiri atas dua komponen yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal
setoran dipecahkan menjadi modal yuridis dan modal setoran lain.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment