MAKALAH
AKUNTANSI INVESTASI
Di susun oleh :
I.gusti
ketut manik satria darma
Irwan
setyawan
Nurul
hikmawati
Handayani
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
UNIVERSITAS
SAMAWA (UNSA)
SUMBAWA
BESAR 2013
Dengan
mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami
dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
“akuntansi investasi“.
Di
dalam pembuatan makalah ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan mengenai
investasi dalam akuntansi. Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati
kami menyampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing kami Yang telah memberikan waktu dan
kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini
masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya, oleh karena itu kami
mengharapkan saran, kritik dan petunjuk dari berbagai pihak untuk pembuatan
makalah ini menjadi lebih baik dikemudian hari.
Semoga makalah yang telah kami buat ini dapat bermanfaat
dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang, khususnya bagi
Mahasiswa universitas Sumbawa Besar. Terima
kasih.
Sumbawa,
27 januari 2014
DAFTAR ISI
Cafer
.................................................................................................................................. 1
Kata
penghantar ................................................................................................................ 2
Daftar
isi ............................................................................................................................ 3
BAB
I. Pendahuluan
A. Latar
belakang ....................................................................................................... 4
B. Rumusan
masalah .................................................................................................. 4
BAB
II. Pembahasan
A. Pengertian
investasi ............................................................................................... 5
B. Klasifikasi
investasi ............................................................................................... 5
C. Pengakuan,
pengukuran, dan penilaian metode investasi ...................................... 8
D. Perolehan,
hasil investasi, dan pelepasan investasi jangka pendek ....................... 11
E. Perolehan,
hasil investasi, dan pelepasan investasi jangka panjang ...................... 13
F. Penyajian
dan pengungkapan investasi ................................................................ 14
BAB
III. Penutup
A. Kesimpulan
........................................................................................................... 15
Daftar
pustaka .................................................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Investasi
merupakan salah satu cara perusahaan dalam mengoptimalkan penggunaan kas jika
terjadi surplus. Dengan berinvestasi maka dana yang terdapat dalam kas
perusahaan tidak menganggur. Investasi dapat dimaksudkan sebagai akumulasi dari
suatu bentuk aktiva untuk memperoleh manfaat dimasa yang akan datang.
Dengan
adanya investasi maka perusahaan mengharapkan beberapa keuntungan yakni
terjaminnya manajemen kas, terciptanya hubungan yang erat dan memperkuat posisi
keuangan suatu perusahaan. Investasi merupakan unsur yang sangat penting dalam
perusahaan. Aktivitas investasi yang dilakukan oleh perusahaan
akan dijadikan sebagai dasar penilaian manajemen kas perusahaan.
Penilaian
kinerja perusahaan ini sebagian atau seluruhnya dapat dinilai dari penggunaan
kas untuk investasi. Bagi perusahaan investasi adalah cara untuk menempatkan
kelebihan dana sedangkan untuk perusahaan lainnya investasi merupakan sarana
untuk mempererat hubungan bisnis atau memperoleh suatu keuntungan perdagangan.
Apapun motivasi perusahaan dalam melakukan investasi, investasi tetap merupakan
sarana dalam menentukan posisi keuangan perusahaan.
B. Rumusan masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan investasi ?
2. Sebutkan
klasifikasi investasi ?
3. Bagaimana
pengakuan, pengukuran, dan penilaian investasi ?
4. Bagaimana
perolehan, hasil investasi, dan pelepasan investasi jangka pendek ?
5. Bagaimana
perolehan, hasil investasi, dan pelepasan investasi jangka panjang ?
6. Bagaimana
pentuk penyajian dan pengungkapan investasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
investasi
Investasi
adalah kegiatan pemerintah menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal
atau pembelian surat utang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi atau sosial.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti
bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Manfaat
ekonomi dapat diperoleh dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah.
Apabila berinvestasi dalam bentuk saham diharapkan akan diperoleh pendapatan
dividen, sedangkan apabila dalam bentuk surat utang diharapkan terdapat
pendapatan bunga.
Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat
diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan
pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu, seperti
tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat atau untuk menggerakkan ekonomi
masyarakat.
B.
Klasifikasi
investasi
Dalam rangka
akuntansi dan pelaporan aset investasi pemerintah secara garis besar
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu investasi jangka pendek dan investasi
jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar
sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar. Investasi
jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan
untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka
panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua
belas) bulan.
1. Investasi
Jangka Pendek
Investasi jangka pendek harus
memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a) Dapat segera
diperjualbelikan/dicairkan;
b) Investasi
tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual
investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c) Berisiko
rendah
Dengan
memperhatikan kriteria tersebut, maka surat berharga yang berisiko tinggi
karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar, tidak termasuk dalam investasi
jangka pendek yang dapat dibeli pemerintah (contoh saham pada pasar modal.)
Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek
antara lain adalah:
a) Surat
berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha,
misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada
suatu badan usaha;
b) Surat
berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang
baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh
suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan
partisipasi pemerintah; atau
c) Surat
berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas
jangka pendek.
Investasi yang dapat digolongkan
sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas :
a) Deposito
berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang
secara otomatis (revolving deposits).
Catatan: Deposito kurang dari 3 (tiga) bulan merupakan setara kas;
b) Pembelian
Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun
daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2.
Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang adalah
investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanamannya, yaitu permanen dan
nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang
dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi
Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah investasi
yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk
memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak
berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12
(dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat
untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
(a)
Investasi Permanen
Investasi
permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan
untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang
signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasi permanen ini dapat berupa :
a.
Penyertaan Modal Pemerintah pada
perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan
milik negara;
b.
Investasi permanen lainnya yang
dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
(b) Investasi
Nonpermanen
Investasi
nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang dilakukan
dalam jangka waktu tertentu yang biasanya terdapat jangka waktu tertentu.
Investasi nonpermanen pada suatu saat akan jatuh tempo atau selesai. Pada saat
jatuh tempo akan ditarik atau diperbaharui kembali.
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
a.
Pembelian obligasi atau surat utang
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh pemerintah sampai dengan
tanggal jatuh tempo;
b.
Penanaman modal dalam proyek
pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c.
Dana yang disisihkan pemerintah
dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir
kepada kelompok masyarakat (Dana Bergulir);
d.
Investasi nonpermanen lainnya, yang
sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan,
seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan
perekonomian.
C. Pengakuan, pengukuran, dan metode
penilain investasi
1.
Pengakuan Investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset
dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria
berikut:
a)
Kemungkinan manfaat ekonomik dan
manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu
investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b)
Nilai perolehan atau nilai wajar
investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Dalam
menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi kriteria pengakuan
investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya
manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan
datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama
kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan
datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa
suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung
risiko yang mungkin timbul.
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai
(reliable), biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau
pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/ mengidentifikasikan biaya
perolehannya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan
berdasarkan biaya perolehan atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal
perolehan. Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat
digunakan.
Pengeluaran
untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas
pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi
anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang
diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
Pencatatan perolehan investasi jangka pendek dapat dilihat pada ilustrasi
jurnal sebagai berikut :
Tanggal Uraian Ref Debet Kredit
Investasi Jangka Pendek 15.000.000
Kas .... 15.000.000
(mencatat investasi jangka pendek)
Pencatatan perolehan investasi jangka panjang dapat dilihat pada ilustrasi
jurnal sebagai berikut:
Tanggal Uraian Ref Debet Kredit
Pengeluaran Pembiayaan-PMP 100.000.000
Kas .... 100.000.000
PMP 100.000.000
Diinvestasikan dalam Investasi Permanen 1.000.000.000
2.
Pengukuran Investasi
Untuk
beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar digunakan sebagai dasar
penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang
aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar
lainnya.
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya obligasi jangka
pendek, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi
harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa
bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
Apabila
investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka
investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya
yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan
setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk
memperoleh investasi tersebut.
Investasi jangka pendek dalam bentuk bukan surat berharga, misalnya dalam
bentuk deposito jangka pendek, dicatat sebesar nilai nominal deposito
tersebut.
Investasi
jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah,
dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu
sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi
tersebut.
Sebagai contoh, pemerintah membeli
saham PT Propertindo sebanyak 50.000 lembar saham, nominal @ Rp10.000 dengan
harga pari. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari nilai nominal. pemerintah
mencatat investasinya sebesar Rp 525 juta dengan Perhitungan:
50.000 lembar X Rp 10.000 = Rp 500.000.000
Biaya komisi dan administrasi
5% X Rp 500.000.000 = Rp 25.000.000
Jumlah Rp 525.000.000
Investasi
nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan
investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki secara berkelanjutan, dinilai
sebesar nilai perolehannya.
Sebagai contoh, pemerintah membeli
obligasi Medco Oil co. sebanyak 20.000 lembar obligasi dengan suku bunga 9%,
tanggal kupon 1 Juni dan 1 oktober. nominal @ Rp 10.000 dengan harga beli @
Rp.9.500. Obligasi tersebut akan jatuh tempo tahun 2015. Biaya Komisi dan
administrasi 5% dari nilai nominal. Pemerintah mencatat investasinya dalam
obligasi sebesar Rp 200 juta dengan Perhitungan:
20.000 lembar X @ Rp 9.500 = Rp 190.000.000
Biaya komisi dan administrasi
5% X 20.000 X Rp 10.000 = Rp 10.000.000
Jumlah Rp 200.000.000
Investasi
nonpermanen dalam bentuk penanaman modal pada kegiatan pembangunan pemerintah
(seperti kegiatan Pembangunan Jalan Tol ) dinilai sebesar biaya pembangunan
termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang
dikeluarkan dalam rangka penyelesaian kegiatan phisik sampai kegiatan tersebut
diserahkan kepada pihak ketiga.
Apabila
investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai
investasi yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai
wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Sedangkan investasi
dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera
dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Harga
perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan
menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal
transaksi.
3. Metode Penilaian Investasi
Penilaian
investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
(a) Metode biaya;
Metode biaya
adalah suatu metode penilaian yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga
perolehan.
Dengan
menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan.
Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima
dan tidak mempengaruhi besarnya nilai investasi pada badan usaha/badan hukum
yang terkait.
(b) Metode ekuitas;
Metode
ekuitas adalah suatu metode penilaian yang mengakui penurunan atau kenaikan
nilai investasi sehubungan dengan adanya rugi/laba badan usaha yang menerima
investasi (investee), proporsional terhadap besarnya saham atau pengendalian
yang dimiliki pemerintah.
Dengan
menggunakan metode ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya
perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah
setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah akan mengurangi
nilai investasi pemerintah. Sedangkan dividen yang dibayarkan dalam bentuk
saham, tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah karena pengakuan kenaikan
nilai investasinya sudah dilakukan pada saat laba dilaporkan. Penyesuaian terhadap
nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi
pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing
serta revaluasi aset tetap.
(c) Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode nilai bersih yang dapat
direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual
dalam jangka waktu dekat.
Penggunaan metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai
berikut:
a.
Kepemilikan kurang dari 20%
menggunakan metode biaya;
b.
Kepemilikan 20% sampai 50%, atau
kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan
metode ekuitas;
c.
Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan
metode ekuitas;
d.
Kepemilikan bersifat nonpermanen
menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
Metode biaya
dan metode ekuitas digunakan untuk pengukuran nilai investasi atas investasi
permanen, sedangkan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan
untuk pengukuran nilai investasi nonpermanen.
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan
merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi,
tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence)
atau pengendalian terhadap perusahaan investee.
Ciri-ciri adanya pengaruh atau
pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a) Kemampuan
mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b) Kemampuan
untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c) Kemampuan
untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d) Kemampuan
untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
D. Perolehan,
Hasil Investasi, dan Pelepasan Invetasi Jangka pendek
Pengeluaran
untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah
dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam Laporan Realisasi anggaran. Dengan
kata lain, pengeuaran untuk investasi ajngka pendek hanya meruakan
reklasifikasi dari akun kas menjadi akun investasi jangka oendek. Nilai
investasi ajngka oendek dicata sebesar nilai peolehan atau nilai nominalnya.
Investasi
jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicata sebagai biaya perolehan. biaya
petolehan investasi meliuti harga transaksi investasi itu sendiri. Ditambah
komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam
rangka perolehan tersebut.
Jika
tidak ada biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar
invstasi pada tanggal perolehan atau nilai wajar asset lain diserahkan untuk
memeperoleh investasi tersebut. Sebagai contoh pada tanggal 7 maret 2007.
Pemkot Harapan memeutuskan untuk menempatkan Rp 200 juta disertifikat Bank
Indonesia. Atas pembelian ini, dikenakan biaya administrasi oleh agen penjual
sebesar Rp 200 ribu. Jurnal untuk mencatat transaksi perolehan investasi adalah
:
7/3
2007 Investasi Jangka
pendek 200.200.000
Kas 200.200.000
Investasi
janka pendek dalam bentuk nonsaham (deposito jangka pendek) dicatat sebesar
nilai nominal deposito tersebut.
Selain
untuk memenfaatkan dana yang ada (manajemen kas), investasi jangka pendek juga
dilakukan dengan tujuan memeperoleh manfaat ekonomis, seperti benga
deposito dicatat pendapatan. Contoh jurnalnya adalah
xx.xx.xxx Kas xxxx
Lain
– lain PAD yang
sah xxx
Pelepasan
investasi terpisah dapat terjadi karena penjualan, dan atau pelepasan hak
karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Penerimaan dari penjualan
investasi ajngka pendek diakui sebagai penerimaan kas pemerintah ddan tidak
dilaporkan sebagai pendapatan dalam LRA
Pelepasan
sebagian dari investasi tertentu yang dimilki pemerintah dinilai menggunakan
nilai rata – rata , yaitu dengan cara memebagi nilai investasi terhadap total
jumlah saham yang dimilki pemerintah.
Sebagai
ilustrasi, pada tanggal11 Mei 2007 Pemkot Harapan memutuskan untuk mencairkan
deposito di Bank Pasar senilai Rp 300 juta.Jurnal yang dibuat untuk mencatat
pelepasan investasi jangka pendek adalah
11 Mei
2007 Kas 300.000.000
Investasi
Jangka
pendek 300.000.000
E.
Perolehan, Hasil Investasi, dan Pelepasan
Investasi Jangka Panjang
Pengeluaran yang dilakukan untuk memperoleh investasi jangka panjang
dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan. Untuk investasi jangka panjang yang
sifatnya permanen, digunakan biaya perolehan sebagai dasar pencatatanya. Biaya
perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain
yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Untuk investasi jangka panjang yang sifatnya nonpermanent, ada beberapa
nilai yang digunakan, yaitu:
1. Pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak
untuk dimiliki berkelanjutan® dicatat
sebesar nilai perolehannya.
2. Investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan
segera dicairkan® dinilai
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
3. Investasi nonpermanen dalam bentuk permanen modal di proyek-proyek
pembangunan pemerintah (seperti Proyek PIR)® dinilai
sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan
biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek
tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
Jurnal yang dibuat untuk mencatat perolehan investasi jangka panjang
melibatkan setidaknya empat kode rekening, yaitu kas, pengeluaran, pembiayaan,
dan jurnal corollary. Sedangkan hasil investasi bunga deposito, atau bunga
obligasi yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah atau bentuk investasi
jangka panjang lainnya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi (lain-lain
pendapatan yang sah).
Namun untuk investasi yang berupa kepemilikan (pembelian saham), hasil
investasi berupa deviden dicatat sebagai:
1. Pendapatan
haisl investasi (lain-lain pendapatan yang sah) apabila penilaian menggunakan
metode biaya.
2. Pengurangan
nilai investasi apabila investasi dicatat menggunakan metode ekuitas, namun
laba dari perusahaan yang diinvestasikan akan dicatat sebagai penambah nilai
investasi sebesar persentase kepemilikan saham.
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan
hak karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Penerimaan dan pelepasan
investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiyayaan. Pelepasan
sebagaian dari investasi tertentu yang dimiliki pemerintah dinilai menggunakan
nilai rata-rata, yaitu dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total
jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pos investasi jangka panjang dapat berubah dengan adanya reklasifikasi.
Reklasifikasi tersebut dapat berupa pemindahan investasi permanen
menjadiinvestasi jangka pendek, asset tetap, asset lain-lain, dan sebaliknya.
F.
Penyajian dan Pengungkapan
Investasi yang dimiliki oleh pemerintah harus disajikan dan diungkapkan
dalam neraca serta mencantumkan beberapa hal yang yang harus diungkap dalam
catatan atas laporan keuangan. Hal-hal tersebut antara lain:
1. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
2. Jenis-jenis investasi, investasi pemanen dan non permanen
3. Perubahan harga pasar, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka
panjang.
4. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut.
5. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya.
6. Perubahan pos investasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Investasi adalah penggunaan suatu
aktiva untuk pertumbuhan kekayaan (accreation
of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga,
royalti,dividen dan uang sewa) untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk
manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh
melalui hubungan perdagangan. Terdapat dua jenis investasi yakni investasi
jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Investasi
lancar atau investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera
dicairkan dan dimaksudkan dimiliki selama setahun atau kurang. Investasi jangka
panjang merupakan investasi yang dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan tetap
dan untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://evilditong.blogspot.com/2011/11/investasi-jangka-pendek.html
2 comments:
Halo selamat Siang,
Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.
Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.
Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.
Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih.
Hormat saya
Laurent
ID Skype: Lauren InstaFX
Facebook: Lorenifx IFX
Phone/WA: +628119105674
www.instaforex.com
logam mulia paling cocok buat invest jangka panjang. hatur nuhun.
Post a Comment